PBI
Peraturan Badan Nomor 11-4-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank...
Pasal 10
(1) Masa berlaku USD Repo dimulai pada Tanggal Valuta dan berakhir pada Tanggal Jatuh Tempo. (2) Bank wajib mengirimkan Surat Berharga ke rekening Bank INDONESIA pada Kustodian yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA pada Tanggal Valuta. (3) Bank INDONESIA akan mengirimkan dana USD sesuai dengan USD Repo ke rekening Bank pada Bank Koresponden yang ditunjuk oleh Bank pada Tanggal Valuta.
