PBI
Peraturan Badan Nomor 11-2-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank...
Pasal 40
(1) Bank wajib melakukan identifikasi dan penetapan terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki. (2) Penetapan Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi dan didokumentasikan. (3) Bagian properti yang tidak digunakan Bank dari suatu properti yang digunakan untuk kegiatan usaha Bank secara mayoritas, tidak digolongkan sebagai Properti Terbengkalai. (4) Dalam hal Bank tidak menggunakan bagian dari suatu properti secara mayoritas, maka bagian properti yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank digolongkan sebagai Properti Terbengkalai secara proporsional. 3. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 47A yang berbunyi sebagai berikut:
