Pasal 41
BAB 8 — S A N K S I
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir melanggar Pasal 22 ayat (3) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir melanggar Pasal 22 ayat (3) huruf a, dikenakan sanksi pencabutan izin atas kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir. (4) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum dan Peraturan Bank INDONESIA tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank.
