PBI
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 39
BAB 8 — S A N K S I
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 20 ayat (2), dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 65 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009.
