Pasal 36
BAB 8 — S A N K S I
(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi pembatalan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
