Pasal 33
BAB 8 — S A N K S I
(1) Prinsipal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pasal 4 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Prinsipal tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pasal 4 ayat (3), dikenakan teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Prinsipal tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pasal 4 ayat (3), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal.
