PBI
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIPAL, PENERBIT, ACQUIRER, PENYELENGGARA KLIRING DAN/ATAU PENYELENGGARA PENYELESAIAN AKHIR
(1) Kegiatan sebagai Prinsipal dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank. (2) Bank dan Lembaga Selain Bank yang akan bertindak sebagai Prinsipal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagai Prinsipal diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
