PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN
BUK yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK dan logo iB pada kantor UUS yang bersangkutan.
