Pasal 62
BAB 16 — SANKSI
(1) BUK yang memiliki UUS yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16, Pasal 19
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),Pasal 29, Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (5), Pasal 42, Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 50 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan (5), Pasal 56 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 64, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (2) BUK yang memiliki UUS yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51, Pasal 52 ayat (2), Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54, Pasal 56 ayat (1) huruf b dan ayat (2), dan Pasal 59, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa: a. teguran tertulis dan denda uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja kelambatan untuk setiap laporan dan/atau pengumuman dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. teguran tertulis dan denda uang paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) apabila BUK atau UUS tidak menyampaikan laporan dan/atau pengumuman. (3) BUK yang memiliki UUS dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan/atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila BUK yang memiliki UUS belum menyampaikan laporan atau BUK yang memiliki UUS tidak menyampaikan laporan secara lengkap, dan/atau belum melaksanakan pengumuman setelah 30 (tiga puluh) hari
sejak batas akhir penyampaian laporan dan/atau pengumuman. (4) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus kewajiban BUK yang memiliki UUS untuk menyampaikan laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman. (5) Dalam hal penyampaian laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman dilakukan secara gabungan maka apabila BUK yang memiliki UUS dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi dimaksud dihitung per jumlah laporan dan/atau pengumuman sebagaimana tercantum dalam laporan/pengumuman gabungan. (6) BUK yang memiliki UUS yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berupa pencabutan izin usaha UUS.
