PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 60
BAB 14 — PENCANTUMAN STATUS DAN LOGO PADA KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS wajib mencantumkan secara jelas nama dan jenis status kantor pada masing-masing kantornya. (2) UUS wajib mencantumkan logo iB pada masing-masing kantor, Layanan Syariah dan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah.
