PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 57
BAB 12 — AKUNTANSI
(1) BUK yang memiliki UUS wajib menggunakan teknologi sistem informasi secara otomasi dan online yang dapat memisahkan secara jelas laporan keuangan UUS dengan laporan keuangan BUK. (2) Penyusunan laporan keuangan UUS wajib mengikuti perlakuan akuntansi yang diatur dalam pedoman akuntansi perbankan syariah INDONESIA yang berlaku.
