PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 49
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Permohonan izin usaha BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b diajukan oleh BUK yang telah memperoleh persetujuan prinsip disertai dengan antara lain akta pendirian BUS hasil Pemisahan.
