PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 34
BAB 7 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pemindahan alamat KCPS dan KKS wajib diumumkan di lokasi lama oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan. (2) Pelaksanaan pemindahan alamat KCPS atau KKS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
