PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 30
BAB 6 — PENINGKATAN DAN PENURUNAN STATUS KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
Penurunan status KCS menjadi KCPS atau KKS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
