PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin usaha.
