PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 27
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pembukaan KCS dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA. (2) Rencana pembukaan KCS dan jenis-jenis kantor lainnya harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila: a. UUS telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan dibidang devisa; dan b. UUS memenuhi persyaratan tingkat kesehatan, kecukupan modal kerja dan profil risiko yang paling kurang moderate.
