PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 12
BAB 3 — DIREKTUR UNIT USAHA SYARIAH, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Calon anggota DPS wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA sebelum diangkat dan menduduki jabatannya. (2) Pengajuan calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.
