Pasal 99
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Pihak Terhubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) wajib: a. menerapkan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional, termasuk memiliki dasar pemrosesan data; b. mematuhi standar keamanan serta tata kelola dan manajemen risiko; dan c. mematuhi standar, tata cara, dan mekanisme pemerolehan dan penyampaian data yang ditetapkan oleh penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Terhubung yang menyediakan data wajib: a. menyediakan data Sistem Pembayaran berdasarkan cakupan data yang ditetapkan oleh penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran; b. membuka akses data kepada Penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran; dan c. bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang disediakan. (3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Terhubung yang memanfaatkan data wajib: a. memiliki dasar pemrosesan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memerhatikan klasifikasi data yang ditetapkan Bank INDONESIA; c. bertanggung jawab atas data yang diterima dari Bank INDONESIA; d. dalam hal memiliki perjanjian dengan Bank INDONESIA, memastikan pemrosesan sesuai dengan ruang lingkup yang diperjanjikan; dan e. bertanggung jawab atas kendali pemrosesan dan tujuan pemrosesan data yang diterima.
