PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP DASAR
Prinsip dasar pengaturan industri Sistem Pembayaran dilaksanakan dengan berlandaskan pada: a. forward-looking; b. sasaran yang jelas; c. praktik terbaik (best practices) internasional; d. sinergi antarotoritas lintas sektor dan industri Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga independensi kebijakan; dan e. tata kelola yang baik dari sisi akuntabilitas dan transparansi.
