PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 172
BAB 13 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
(1) SRO wajib: a. melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan b. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi. (2) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap SRO atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SRO yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penggantian kepengurusan.
