Pasal 15
BAB 4 — AKTIVITAS, PRODUK, SKEMA HARGA (PRICING), DAN INOVASI TEKNOLOGI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan: a. kepentingan nasional; b. efisiensi; c. kontinuitas bisnis; dan/atau d. perluasan akseptasi. (3) Kebijakan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi skema harga (pricing): a. dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran kepada Peserta dan/atau Pengguna Jasa; b. dari PSP kepada Pengguna Jasa; c. dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; d. dari PSP kepada PSP lain; e. dari PSP kepada pihak terkait lain; dan f. skema harga (pricing) lain. (4) Kebijakan skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan kebijakan skema harga (pricing) oleh Bank
INDONESIA dalam rangka menjaga praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar.
