PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 147
BAB 11 — PENGAWASAN
Pengawasan dan pemantauan (oversight) terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran ditujukan untuk memastikan tercapainya tujuan Bank INDONESIA di bidang Sistem Pembayaran dengan memerhatikan: a. keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi teknologi Sistem Pembayaran dengan mitigasi risiko; dan b. standar atau praktik terbaik (best practices) internasional.
