PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 11
BAB 4 — AKTIVITAS, PRODUK, SKEMA HARGA (PRICING), DAN INOVASI TEKNOLOGI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh PJP. (2) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dilakukan oleh PIP.
