Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJP
(1) BPR yang memerlukan FPJP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. Surat pernyataan bahwa BPR mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek;
b. Surat…
b. Surat pernyataan bahwa seluruh aset yang menjadi agunan FPJP tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak dibawah sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. Surat pernyataan kesanggupan BPR untuk membayar segala kewajiban terkait FPJP pada saat jatuh tempo; d. Surat pernyataan mengenai kebenaran dan kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA; e. Surat Kuasa dari BPR kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pendebetan seluruh rekening BPR pada bank umum dalam rangka pembayaran segala kewajiban BPR terkait FPJP; f. Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan pendanaan jangka pendek; g. Daftar SBI dan/atau Aset Kredit yang menjadi agunan beserta dokumen pendukung; dan h. Akta pengikatan agunan FPJP.
