PBI
Peraturan Badan Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi...
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 5 Desember 2008. GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 196 DKBU
