PBI
Peraturan Badan Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi...
Pasal 14
BAB 3 — PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA
(1) Bank INDONESIA mengenakan biaya bunga kepada BPR atas realisasi pemberian FPJP. (2) Biaya bunga FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang berlaku terhadap simpanan nasabah BPR pada saat perjanjian pemberian FPJP atau addendum perjanjian FPJP ditandatangani. (3) Biaya bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada saat jatuh tempo FPJP yang dihitung secara harian berdasarkan baki debet FPJP.
