PBI
Peraturan Badan Nomor 10-33-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran...
Pasal 5
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 November 2008. GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 November 2008. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
