Pasal 77
(1) Pengukuran bidang tanah secara sporadik pada dasarnya merupakan tanggung jawab
Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Untuk keperluan optimasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan
mempertimbangkan kemampuan teknologi petugas-petugas pengukuran, maka:
- pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya 10 Ha. sampai dengan 1000 Ha. dilaksanakan oleh Kantor Wilayah;
- pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari pada 1000 Ha. dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
(4) Berdasarkan penunjukan Deputi bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pengukuran
bidang tanah yang luas atau yang banyak jumlah bidangnya dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga.
(5) Pelaksanaan pengukuran bidang tanah oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disupervisi dan hasilnya disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor
Wilayah atau Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
