KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 70
(1) Penandatanganan sertifikat dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor
Pertanahan.
(2) Bentuk, isi dan cara pengisian sertifikat diatur dalam BAB V peraturan ini.
