Pasal 68
(1) Hak-hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan tanah wakaf yang data fisik dan atau data
yuridisnya tidak lengkap atau masih disengketakan dibukukan dengan catatan dalam buku tanah mengenai hal-hal yang kurang lengkap atau disengketakan sesuai ketentuan dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf b, c, d dan e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
(2) Dalam pembukuan hak pembatasan-pembatasan yang bersangkutan dengan hak tersebut,
termasuk pembatasan dalam pemindahan hak, pembatasan dalam penggunaan tanah menyangkut garis sempadan pantai dan pembatasan penggunaan tanah hak dalam kawasan lindung, juga dicatat.
(3) Penandatanganan buku tanah dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala
Kantor Pertanahan.
(4) Bentuk, isi dan cara pengisian buku tanah diatur dalam BAB V peraturan ini.
Paragraf 12 Penerbitan Sertifikat
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
