KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 21
(1) Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu
oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut.
(2) Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang
terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat tidak harus dipasang tanda batas.
