Pasal 157
(1) Surat ukur dibuat dengan menggunakan daftar isian 207 menurut data fisik dalam peta
pendaftaran atau hasil pengukuran bidang tanah.
(2) Pengambilan data fisik dari peta pendaftaran dapat dilakukan dengan mengutip peta
tersebut atau membuat gambar baru sesuai data fisik bidang tanah yang bersangkutan.
(3) Surat ukur dapat juga dibuat dengan menyalin dengan fotocopy bagian peta pendaftaran
yang memuat beberapa bidang tanah dan batas-batas bidang tanah yang diuraikan dalam surat ukur digambar dengan garis hitam yang lebih tebal dari gambar batas-batas bidang tanah lainnya.
(4) Apabila data fisik suatu bidang tanah disimpan dalam bentuk digital maka pembuatan surat
ukur dilakukan dengan mencetak data fisik dimaksud pada lembar surat ukur.
(5) Surat Ukur dibuat dengan skala yang disesuaikan dengan ruang gambar yang tersedia.
(6) Untuk bidang-bidang tanah yang sangat luas sehingga penggambarannya dalam ruang
gambar yang tersedia menghasilkan gambar yang skalanya terlalu kecil, salinan peta pendaftaran dapat digunakan sebagai surat ukur.
