KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 155
(1) Daftar tanah dihimpun dalam bentuk buku, masing-masing buku berisi 50 atau 100 lembar
dan disusun secara berurutan menurut urutan NIB bidang tanah yang ada di desa yang bersangkutan.
(2) Apabila terjadi perubahan status bidang tanah, jenis dan nomor hak atas bidang tanah lama
dicoret, diganti dengan jenis dan nomor hak yang baru dan diparaf.
(3) Untuk setiap Kantor Pertanahan dibuat daftar tanah negara dengan satuan wilayah
kabupaten/ kotamadya dengan menggunakan daftar isian 203A.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Bagian Keempat Surat Ukur
Paragraf 1 Pembuatan Surat Ukur
