Pasal 15
(1) Peta dasar pendaftaran yang berupa peta garis dibuat di atas drafting film, sedangkan peta
dasar pendaftaran yang berupa peta foto dibuat di atas kertas bromide.
(2) Peta dasar pendaftaran atau berupa peta garis dibuat dengan ketentuan:
- ukuran muka peta 50 cm x 50 cm dan ukuran bidang gambar 70 cm x 70 cm untuk peta skala 1:1.000.
- ukuran muka peta 60 cm x 60 cm dan ukuran bidang gambar 80 cm x 80 cm untuk peta skala 1:2.500.
- ukuran muka peta 60 cm x 60 cm dan ukuran bidang gambar 60 cm x 60 cm untuk peta skala 1:10.000.
(3) Peta dasar pendaftaran yang berupa peta foto dibuat dengan ketentuan:
- ukuran muka peta dan bidang gambar 50 cm x 50 cm untuk peta skala 1 : 1000;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- ukuran muka peta dan bidang gambar 60 cm x 60 cm untuk peta skala 1 : 2500 dan skala 1 : 10000;
(4) Simbol-simbol kartografi yang digunakan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran dibuat
sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran 4.
(5) Pada bagian kanan lembar peta, disediakan ruang untuk penulisan judul, skala peta, arah
utara, petunjuk letak lembar peta, legenda kartografi, keterangan pembuatan peta, nama desa/kelurahan dan kecamatan, serta nama pihak ketiga yang melaksanakan jika ada.
(6) Pada bagian kiri sebelah atas bidang gambar ditulis nama propinsi.
(7) Pada bagian tengah sebelah atas bidang gambar ditulis nama kotamadya/kabupaten.
(8) Pada bagian kanan sebelah atas legenda ditulis nomor peta dasar pendaftaran.
