Pasal 107
(1) Atas permintaan Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan memberikan keterangan
mengenai tanah yang akan dilelang dengan menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis mengenai tanah tersebut yang tercatat dalam daftar umum di Kantor Pertanahan.
(3) Dalam hal data fisik dan data yuridis tanah yang bersangkutan belum tercatat di Kantor
Pertanahan di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa tanah tersebut belum terdaftar.
(4) Untuk penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak perlu
dilakukan pemeriksaan tanah, kecuali untuk tanah yang belum terdaftar.
(5) Keputusan mengenai dilanjutkannya pelelangan setelah mengetahui data pendaftaran tanah
mengenai bidang tanah yang bersangkutan diambil oleh Kepala Kantor Lelang.
