KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.