KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 28
BAB 4 — LARANGAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Kampanye Pemilihan Umum dalam bentuk pemasangan dan atau pemancangan alat peragaan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang dapat mengganggu keamanan dan atau ketertiban lingkungan setempat, dapat dilarang atau diberhentikan pelaksanaannya oleh Penguasa yang berwenang setempat.
