KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Waktu pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur sebagai berikut: a. Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, kegiatannya dilaksanakan antara pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat; b. Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan; c. Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, kegiatannya dilaksanakan antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
