KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Kecuali ketentuan mengenai jadwal waktu dan wilayah kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum dan pertemuan umum diberitahukan oleh Organisasi kepada penguasa yang berwenang setempat. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum, dan Penguasa yang berwenang setempat sudah mengeluarkan surat keterangan atas pemberitahuan Organisasi tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum.
