PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2001
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri mulai
tanggal 21 Agustus 2001, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan
dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik
Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden
Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA :
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden
Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan kunjungan ke luar negeri yang akan berlangsung mulai tanggal 21 Agustus 2001
sampai dengan tanggal 28 Agustus 2001 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri mulai
tanggal 21 Agustus 2001, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan
dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik
Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden
Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
