KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 8
Persetujuan ini tetap berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya, kecuali jika salah satu Pihak mengakhirinya dengan memberitahukan secara tertulis paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
