KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 1
Para Pihak harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini akan mencakup bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama kedua Pihak, yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama.
