KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 110
