KEPPRES
PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 November 2003 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang atau dicabut dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2003
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2003
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
