KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN...
Pasal 5
Pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat.
