KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1998 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAM MODAL
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangkan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
