KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1998 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAM MODAL
Pasal 2
Penetapan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Keputusan PRESIDEN ini, tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung yang dilaksanakan dengan membeli saham perusahaan yang sudah berdiri melalui pasar modal dalam negeri.
