KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala mempunyai tugas memimpin BKN sesuai dengan tugas dan fungsi yang digariskan dan membina aparatur BKN agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
