KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 25
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BKN. (3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKN.
