KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Psal 22, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam bidang kepegawaian. b. pemberian bimbingan dan/atau petunjuk teknis tentang pengawasan di bidang administrasi kepegawaian; c. penyelenggaraan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional di bidang kepegawaian instansi pemerintah; d. pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BKN dan Instansi Vertikal BKN; e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
